Sammy Kerispatih tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika Polisi telah menetapkan Sammy Kerispatih sebagai tersangka dalam kasus
penyalahgunaan psikotropika. Sesuai hasil tes urine menunjukkan yang
bersangkutan sebagai pengguna, sesuai dengan barang bukti yang
ditemukan di lokasi penggerebekan.Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hamidin Ajiamin, saat ditemui di kantor, Rabu (03/02/2010), mengungkapkan Polisi akan menjerat vokalis Kerispatih dengan pasal tentang undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Untuk S kita jerat dengan pasal 112 dan 127, undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," ungkap Hamidin Ajiamin tegas. Hamidin juga membenarkan bahwa terdakwa saat ditangkap pada Selasa (02/02/2010) pukul 02.30 WIB, sedang menikmati barang haram tersebut, di tempat kosnya di Pedurenan, Setyabudi. Selain juga ditemukan barang bukti dalam bentuk sabu dan alat hisap. "Pada saat penggerebekan si S sedang menggunakan sabu, di situ ada alat hisap di kosannya. Bersama si S, ada rekan perempuan bernama RA, dari hasil penggerebekan kita kembangkan dari mana mereka mendapatkan barang itu," terangnya. Dari keterangan Sammy, kemudian polisi berhasil menangkap tersangka lain, berikut barang buktinya. "Akhirnya kita melakukan penggerebekan di Mangga Besar, pada 19.00. Jadi si S mendapat barang dari NS, sehingga NS juga kita lakukan penangkapan, dan kita mendapatkan empat paket sabu-sabu," pungkasnya. |